Ketua PN Sei Rampah Bantah Terima Uang Rp565 Juta, Rumbi Sitompul SH Akan Laporkan Ketua PN Sei Rampah dan Juru Sita PN Sei Rampah ke Polisi – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Ketua PN Sei Rampah Bantah Terima Uang Rp565 Juta, Rumbi Sitompul SH Akan Laporkan Ketua PN Sei Rampah dan Juru Sita PN Sei Rampah ke Polisi

×

Ketua PN Sei Rampah Bantah Terima Uang Rp565 Juta, Rumbi Sitompul SH Akan Laporkan Ketua PN Sei Rampah dan Juru Sita PN Sei Rampah ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Sedangkan Rumbi Sitompul, SH dari Kantor Hukum “ RUMBI SITOMPUL,SH & PARTNERS “di Tangerang,  melalui telepon selularnya, Minggu (8/12/2024) mengatakan “ Sangat menyayangkan sikap dan perilaku dari pihak PN Sei Rampah. Klien kami tentu berhak meminta kembali uang SKUM atau Panjar Eksekusi yang telah dibayarkan klien kami ke PN. Sei Rampah  sebesar 30 juta rupiah tersebut, karena memang Eksekusi tersebut tidak dilaksanakan” kata Rumbi.

“Jika dikatakan alasan penolakan pengembalian uang Panjar tersebut harus lebih dulu ada Surat Penetapan Penghentian Eksekusi dari Ketua PN. Sei Rampah, maka patut dipertanyakan apakah memang Ketua PN. Sei Rampah sudah ada menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi ??….Mana ?. Kok engga ada diberikan ke klien kami ???.

Lagian uang itu kan berupa uang panjar, mestinya harus dikembalikan kapan diminta karena eksekusinya tidak dijalankan, malah putusan Kasasi yang menjadi dasar permohonan eksekusi itu disebutkan oleh PN. Sei Rampah telah dibatalkan oleh Putusan PK , meskipun putusan PK itu kami duga palsu  “  tambah Rumbi.

Selanjutnya Rumbi mengatakan “  Kami sangat  sangat   meragukan   kebenaran   isi   Relas   Pemberitahuan   Putusan   Peninjauan   Kembali   yang   disampaikan   oleh   pihak   Pengadilan   Negeri   Sei   Rampah   tersebut.   Bahkan   kami   menduga   kuat   telah   ada   tindakan   pemalsuan   atas   putusan   Peninjauan   Kembali   1017   PK   /   Pdt/   2024,   sebab   dari   data   tentang   putusan   PK   dimaksud   yang   diperoleh   klien   kami   dari   pihak   Mahkamah   Agung   RI   ,   justru   menyebutkan/   mencantumkan   bahwa   Permohonan   PK   1017   PK   /   Pdt/   2024   dimaksud   “DITOLAK“   oleh   Majelis   Hakim   Agung   RI.   Sehingga   terdapat   putusan   yang   “   BERBEDA”   dengan   yang   disampaikan   pada   Relas   Pemberitahuan   Putusan   Peninjauan   Kembali   yang   disampaikan   oleh   pihak   PN.   Sei   Rampah.

Perihal dugaan pemalsuan putusan ini  telah kami sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI  melalui surat kami Nomor 101 – C / RBS & PARTNERS / XI / 2024, tanggal 15 November 2024 untuk ditelusuri dan diperiksa.  Namun sampai sekarang belum ada jawaban.  Sehingga dugaan Pemalsuan Putusan ini juga akan kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena jika benar terbukti, maka perbuatan ini  sudah merupakan penghianatan terhadap supremasi hukum, Kepastian Hukum dan Keadilan yang diemban oleh Mahkamah Agung RI selaku pemegang kekuasaan Judikatif di Indonesia sebagai Negara Hukum atau Recht Staat“.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *