Sedangkan Rumbi Sitompul, SH dari Kantor Hukum “ RUMBI SITOMPUL,SH & PARTNERS “di Tangerang, melalui telepon selularnya, Minggu (8/12/2024) mengatakan “ Sangat menyayangkan sikap dan perilaku dari pihak PN Sei Rampah. Klien kami tentu berhak meminta kembali uang SKUM atau Panjar Eksekusi yang telah dibayarkan klien kami ke PN. Sei Rampah sebesar 30 juta rupiah tersebut, karena memang Eksekusi tersebut tidak dilaksanakan” kata Rumbi.
“Jika dikatakan alasan penolakan pengembalian uang Panjar tersebut harus lebih dulu ada Surat Penetapan Penghentian Eksekusi dari Ketua PN. Sei Rampah, maka patut dipertanyakan apakah memang Ketua PN. Sei Rampah sudah ada menerbitkan Surat Penetapan Eksekusi ??….Mana ?. Kok engga ada diberikan ke klien kami ???.
Lagian uang itu kan berupa uang panjar, mestinya harus dikembalikan kapan diminta karena eksekusinya tidak dijalankan, malah putusan Kasasi yang menjadi dasar permohonan eksekusi itu disebutkan oleh PN. Sei Rampah telah dibatalkan oleh Putusan PK , meskipun putusan PK itu kami duga palsu “ tambah Rumbi.
Selanjutnya Rumbi mengatakan “ Kami sangat sangat meragukan kebenaran isi Relas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Sei Rampah tersebut. Bahkan kami menduga kuat telah ada tindakan pemalsuan atas putusan Peninjauan Kembali 1017 PK / Pdt/ 2024, sebab dari data tentang putusan PK dimaksud yang diperoleh klien kami dari pihak Mahkamah Agung RI , justru menyebutkan/ mencantumkan bahwa Permohonan PK 1017 PK / Pdt/ 2024 dimaksud “DITOLAK“ oleh Majelis Hakim Agung RI. Sehingga terdapat putusan yang “ BERBEDA” dengan yang disampaikan pada Relas Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali yang disampaikan oleh pihak PN. Sei Rampah.
Perihal dugaan pemalsuan putusan ini telah kami sampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui surat kami Nomor 101 – C / RBS & PARTNERS / XI / 2024, tanggal 15 November 2024 untuk ditelusuri dan diperiksa. Namun sampai sekarang belum ada jawaban. Sehingga dugaan Pemalsuan Putusan ini juga akan kami laporkan ke Bareskrim Mabes Polri, karena jika benar terbukti, maka perbuatan ini sudah merupakan penghianatan terhadap supremasi hukum, Kepastian Hukum dan Keadilan yang diemban oleh Mahkamah Agung RI selaku pemegang kekuasaan Judikatif di Indonesia sebagai Negara Hukum atau Recht Staat“.













