“Mengenai tuntutan pengembalian uang klien kami Nurhayati sebesar 500 juta lebih, kami selaku kuasa hukumnya telah mengirimkan surat somasi kami No : 101 – D / RBS & PARTNERS / XI / 2024 , tanggal 26 November 2024 kepada Bapak Muhammad Sacral Ritonga, SH.MH , Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah dan Bapak Rahmad Diansyah,S.SH, Jurusita Pengadilan Negeri Sei Rampah, namun sampai saat ini, juga tidak ada jawaban atau tanggapan sama sekali.
Sehingga dalam waktu dekat kedua orang ini, akan kami Laporkan ke Kepolisian dengan dugaan perbuatan pidana Penipuan dan atau Pengggelapan “ kata Rumbi.(R-04)