Perlu dipertanyakan kata Drs. Irfan Nur, bagaimana peran dan sikap Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Aceh di Aceh Tengah terhadap praktik ini? Sementara Surat Edaran Disdik Aceh jelas dikirim ke setiap Kacabdin Aceh di Kabupaten dan Kota.
“Apakah dalam hal ini Kacabdin diam saja, membiarkan praktik dugaan Pungli itu bebas dijalankan tanpa ada sosialisasi ke sekolah dan wali siswa, serta terindikasi dapat jatah atau bagian dari hasil Pungli, bagaimana yang sebenarnya,” tanya Drs. Irfan Nur.
Menurutnya, kenapa pihaknya memiliki praduga demikian, karena praktik tersebut berlangsung adem ayem dan lancar berkelanjutan terhadap Wali Siswa, bahkan Kepsek SMKN 2 Takengon mengaku tidak pungut uang dugaan Pungli itu kepada peserta didik, melainkan kepada wali siswa.
“Ini menarik dan dalam hal ini diminta kepada pihak penegak hukum (PH) di Kabupaten Aceh Tengah untuk melakukan proses pemanggilan atau pemeriksaan karena secara jelas kedua kepala sekolah telah mengakui ada melakukan praktik diduga Pungli itu kepada media dan Aktivis LASAK,” harap Drs. Irfan Nur.
Kepsek SMKN 2 Takengon, Ruhila, S. Pd dimintai tanggapannya, melalui WhatsApp menyampaikan, “waalaikum salam warahmatullahi wa barakatuh, sebentar lagi saya telfon ya pak,” balasnya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari Ibu Ruhila saat balas chat konfirmasi tim media.
Sementara itu, Kepsek SMKN 1 Takengon, Hajar yang ingin dikonfirmasi, ternyata tidak dapat terhubung lagi kontak personnya via WhatsApp, tanpa diketahui penyebab dan alasannya.(Act/Adi)













