Soroti Kinerja KPU, Hakim MK Diminta Anulir Hasil Suara Paslon No. 2 Pada Pilbup Tapteng 2024 – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Soroti Kinerja KPU, Hakim MK Diminta Anulir Hasil Suara Paslon No. 2 Pada Pilbup Tapteng 2024

×

Soroti Kinerja KPU, Hakim MK Diminta Anulir Hasil Suara Paslon No. 2 Pada Pilbup Tapteng 2024

Sebarkan artikel ini
Teks : Dr Adi Mansar SH, MH selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati No.1 Khairul-Darwin (Pemohon) ke Mahkamah Konstitusi. (Nett)

JAKARTA, Sinarsergai.com – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyidangkan perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) agar memerintahkan KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) menganulir hasil perolehan suara Paslon No Urut 2 Masinton-Mahmud pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng 2024.

Penegasan ini disampaikan Dr Adi Mansar, SH MH selaku Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng No1 Khairul-Darwin (Pemohon) dalam perkara sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Kamis (09/01/25).

Dihadapan Majelis Panel 2 Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Ketua Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra bersama dua hakim konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Adi Mansar saat membacakan petitumnya meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli untuk menetapkan pemohon sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapteng 2024.

Selain itu, Pemohon juga meminta kepada Majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024.

“Memerintahkan Termohon untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor urut 1 Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2024,” ucap Adi Mansar.

Alasan Pemohon yang meminta Mahkamah untuk menyatakan dirinya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui Pilbup Tapanuli Tengah 2024 adalah karena KPU RI dinilai tidak profesional dalam menerbitkan sebuah Keputusan. Hal ini dibuktikan dengan Surat yang diterbitkan oleh KPU RI Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Paslon Pada Daerah dengan 1 Paslon tanggal 11 September 2024.

“Permasalahan muncul pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024 mana kala Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menerbitkan surat Komisi Pemilihan Umum Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 Perihal Penerimaan Kembali Pendaftaran Pasangan Calon pada Daerah dengan 1 Pasangan Calon tanggal 11 September 2024,” ucap Adi saat Pembacaan Pokok Permohonan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *