Putusan MA, Pokja Aceh Tamiang Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Juta Ke CV Ingat Mati – Sinarsergai
Aceh

Putusan MA, Pokja Aceh Tamiang Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Juta Ke CV Ingat Mati

×

Putusan MA, Pokja Aceh Tamiang Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Juta Ke CV Ingat Mati

Sebarkan artikel ini

ACEH TAMIANG – Gara-gara nekat main post bidding saat evaluasi tender, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan IV Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. mereka harus gigit jari setelah Mahkamah Agung (MA) mengetok palu di Peninjauan Kembali (PK) Nomor 568 PK/Pdt/2024 pada 25 Juni 2024.

Berdasarkan Penelusuran Sistem Informasi Perkara PN Kuala Simpang (13/1/2025) Mereka wajib bayar ganti rugi Rp 150.265.765 kepada CV. Ingat Mati sebagaimana putusan Kasasi yang telah di putus sebelumnya oleh Mahkamah Agung dalam Perkara Kasasi Nomor 1210 K/Pdt/2023.

kasus ini berawal dari tender proyek Pembangunan Jalan Lingkungan Rumah Tahfiz Paya Tampah (Otsus) tahun 2021. Pokja dengan santainya menggugurkan penawaran CV. Ingat Mati karena katanya dokumen teknis nggak sesuai syarat.

Tapi, setelah dicek-cek, ternyata alasan itu cuma akal-akalan aja alias nggak ada dasarnya. Yang lebih parah, tindakan itu termasuk post bidding, istilah keren buat nambah atau ubah aturan main setelah dokumen pemilihan disepakati.

Awalnya, CV. Ingat Mati tidak terima digugurkan begitu aja. Mereka langsung melakukan sanggah , dan sanggah banding , jawaban sanggah banding di tolak oleh KPA , Cv.ingat mati tidak terima dan kembali berjuang membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang (Perkara No. 2/Pdt.G/2022/PN Ksp). Hasilnya? Pengadilan memutuskan tindakan Pokja sah melakukan post biding yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tindakan nya menggugurkan cv.ingat mati .

Nggak puas atas putusan hakim , Pokja coba naik banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dan di pengadilan tinggi banda aceh hakim membatalkan keputusan Pengadilan negeri aceh tamiang Putusan Banding No. 76/PDT/2022/PT BNA tanggal 29 September 2022,

Cv.ingat mati , tidak terima hasil keputusan pengadilan tinggi dan melakukan perlawanan dengan melajutkan perkara tersebut ke Mahkamah Agung , dan hasil putusan kasasi mahkamah Agung No. 1210 K/Pdt/2023 tanggal 15 Juni 2022 Membatalkan putusan pengadilan tinggi dan menguatkan keputusan pengadilan negeri aceh tamiang yang menyatakan bahwa Pokja telah melakukan tidandakan post biding yang merupakan Perbuatan Melawan Hukum dalam mengugyrkan penawaran cv.ingat mati .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *