Pokja kabupaten aceh tamiang bersama bagian hukum nya tidak terima hasil keputusan kasasi Mahkamah agung melakukan Upaya hukim terakhir yaitu Peninjaukan kembali ( PK ).
Sayangnya, ujung-ujungnya tetap zonk! Dimana keputusan Putusan PK No. 568 PK/Pdt/2024 tanggal 25 Juni 2024 malah memperkuat Atas putusan Kasasi dan putusan pengadilan negeri aceh tamiang.
Hakim nggak main-main soal ini. Dalam amar putusannya, ada beberapa poin penting yang bikin Pokja kena batunya:
1. Menggugurkan penawaran tanpa kasih kesempatan klarifikasi? Salah besar! Itu namanya post bidding.
2. Bilang alamat pemberi sewa alat itu fiktif? Alasan itu ternyata cuma angin lewat.
3. Pokja dianggap lalai menjalankan evaluasi sesuai aturan.
Akibatnya, mereka diwajibkan bayar ganti rugi secara tanggung renteng ke CV. Ingat Mati.
Buat yang belum tahu, aturan soal post bidding ini sebenarnya sudah jelas dilarang dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Jadi, kalau ada kriteria evaluasi, ya harus konsisten. Nggak boleh tiba-tiba ditambah atau diubah setelah tender berjalan.
Nah, pelanggaran ini bikin Pokja Aceh kabupaten Tamiang kena semprit. Mereka nggak cuma merugikan peserta tender, tapi juga bikin nama baik proses pengadaan barang/jasa jadi tercoreng.
Kasus ini jadi pengingat penting buat siapa aja yang terlibat dalam dunia tender pemerintah. Jangan coba-coba keluar jalur, apalagi main ubah-ubah aturan di tengah jalan. Bukan cuma bakal bikin peserta tender meradang, tapi juga bisa berujung di meja hijau.
Pokoknya, patuhi aturan main dan jaga integritas. Kalau nggak, siap-siap aja terjebak masalah besar kayak Pokja Aceh Tamiang ini. Mereka kini harus tanggung malu sambil mikirin gimana caranya bayar denda ratusan juta itu.(Zai)