Tidak Ada Ganti Rugi Lahan Selama 8 Tahun, Ratusan Warga Adiankoting Tapanuli Utara Unjuk Rasa di Kejatisu dan BBPJN Sumut – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Tidak Ada Ganti Rugi Lahan Selama 8 Tahun, Ratusan Warga Adiankoting Tapanuli Utara Unjuk Rasa di Kejatisu dan BBPJN Sumut

×

Tidak Ada Ganti Rugi Lahan Selama 8 Tahun, Ratusan Warga Adiankoting Tapanuli Utara Unjuk Rasa di Kejatisu dan BBPJN Sumut

Sebarkan artikel ini

“Kami ke kantor Kejatisu ini mendesak agar pihak Kejatisu mengeluarkan LO yang mereka koordinasi kepada pihak-pihak terkait, sehingga ganti rugi lahan sebesar Rp.21.000.000.000,- yang sudah 8 tahun lamanya dinantikan warga kecamatan Adionkoting Tapanuli Utara dan Warga Sibolga dapat sesegera mungkin dibayarkan,” teriak Maruli.

Dalam aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu ini, maruli juga mengancam jika pihak Kejatisu tidak dapat menunjukkan LO tersebut, maka jangan salahkan jika warga Kecamatan Adiankoting melakukan pemblokiran jalan Taput-Sibolga tersebut, sebelum pihak BBPJN Sumut melakukan pembayaran.

Selang setengah jam melakukan orasi , Perwakilan Kajati Sumut Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi Bersama pihak kejatisu lainnya menemui warga Adiankoting dan Tarutung menjawab apa yang menjadi keresahan warga Tapanuli Utara itu.

Wakil DPRD Tapanuli Utara Fatimah Hutabarat, dalam kesempatan itu menunjukkan sejumlah berkas yang menguatkan bahwa pihak BBPJN Sumut tidak ada alasan lagi menunda-nunda pembayaran ganti rugi lahan warga yang sudah 8 tahun lamanya belum dibayarkan.

“Saya sudah mendapatkan bukti-bukti dan bahan yang samasekali pihak BBPJN Sumut tidak memilikinya, bahkan dana ganti rugi itu sudah ada, tinggal dibayarkan, namun karena terlalu banyak Birokrasi sehingga pembayaran tidak kunjung dilaksanakan, hal ini jelas meresahkan warga yang lahannya terdampak Proyek Preservasi dan pelebaran jalan Sibolga-Tarutung ini,” Tegas Fatimah.

Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi di depan Massa menyampaikan Bahwa Pihak BBPJN Sumut sangat hati-hati untuk melakukan pembayaran ganti rugi terhadap warga dan melakukan konsultasi hukum kepada pihak Kejatisu agar tidak salah.

“Namun pada intinya pihak Kejatisu mendukung warga Tapanuli Utara yang harus mendapatkan haknya berupa ganti rugi, namun pihak BBPJN Sumut juga agar tidak salah dalam hal memberikan ganti rugi tersebut, sehingga LO masih dalam proses,” Kata Farouk Fahrozi.

Namun saat Farouk Fahrozi didesak oleh Koordinasi Aksi Doli Sianipar dan Pimpinan Aksi Maruli Hutagalung soal LO harus tetap dikeluarkan, sebaB JIKA TIDAK Ratusan Warga akan menginap di Kantor Kejatisu, dan Massa mengancam akan memblokasi Jalintas Sibol;ga – Tarutung agar lalulintas lumpuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *