Tidak Ada Ganti Rugi Lahan Selama 8 Tahun, Ratusan Warga Adiankoting Tapanuli Utara Unjuk Rasa di Kejatisu dan BBPJN Sumut – Sinarsergai
Daerah

Tidak Ada Ganti Rugi Lahan Selama 8 Tahun, Ratusan Warga Adiankoting Tapanuli Utara Unjuk Rasa di Kejatisu dan BBPJN Sumut

×

Tidak Ada Ganti Rugi Lahan Selama 8 Tahun, Ratusan Warga Adiankoting Tapanuli Utara Unjuk Rasa di Kejatisu dan BBPJN Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com- – Akibat Ganti Rugi Lahan Proyek Preservasi dan Pelebaran Jalan Lintas Sumatera Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara dan Sibloga pada tahun 2016-2019 yang sudah selesai dikerjakan dan ganti ruginya hingga saat ini belum ada dibayarkan ke masyarakat, akhirnya Seratusan warga dari Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (15/1/2025) pagi sekira pukul 10.00 WIB, menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Jalan AH Nasution Medan dan Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut.

Aksi unjukrasa ratusan warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung ini diawali di Kantor Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) dengan kendaraan Mobil Pick-Up, Mobil Bus dan sejumlah Mobil pribadi datang dari Tapanuli Utara. Selain itu, warga Kecamatan Adiankoting bersama wakil DPRD Taput Fatimah Hutabarat dan para Kepala Desa di Kecamatan Adiankoting dan Tarutung, dala aksi damai tersebut membawa sejumlah spanduk bertuliskan “Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut membohongi rakyat selama 8 tahun.

Pak Presiden Prabowo Tolong Kami Rakyat Kecil yang tertindas selama 8 Tahun. Tanah Kami Dirampas BBPJN Sumut”. Aksi unjuk rasa ini dilakukan warga karena adanya keresahan Masyarakat Kecamatan Adiankoting dan Kecamatan Tarutung terkait pernyataan BBPJN Sumut yang berjanji akan melakukan pembayaran ganti rugi Proyek Reservasi dan pelebaran sebelum akhir tahun 2023 dihadapan ratusan warga yang terdampak pelebaran jalan di Sopo Godang HKBP Kecamatan Adiankoting.

Bahkan pada pertemuan itu, Komara Setiawan selaku (PPK 3,2 Sumut) meminta maaf kepada warga terdampak dan berjanji akan membayarkan ganti rugi tersebut sebelum hari raya Natal Desember 2023 lalu, namun hingga tahun berganti tahun pihak BBPJN belum juga mampu menuntaskan tunturan ganti rugi warga tersebut.

Pimpinan Aksi Maruli Hutagalung dan Koordinator Aksi Doli Sianipar silih berganti melakukan orasi di depan pintu gerbang kantor Kejatisu yang dijaga ketat Aparat Kepolisian dari Polrestabes Medan. Maruli Hutagalung dalam orasinya mengetakan bahwa Proyek Preservasi dan pelebaran Jalan Sibolga-Tarutung ( MYC TA 2016-2019) senilai 298 Miliar itu telah selesai dilaksanakan namun proses ganti ruginya terhadsap warga yang terdampak hingga saat ini belum pernah dibayarkan.

Maruli juga berteriak di Depan kantor Kejati Sumut ini menyerukan bahwsanya seribuan warga Adiankoting Tapanuli Utara dan Warga Sibolga yang sudah dibohongi pihak BBPJN Sumut selama 8 Tahun harus dijelaskan oleh Pihak Kejatisu karena sudah berulang kali pihak BBPJN Sumut melakukan Ekspose Permohonan Pendapat Hukum ( Legal Opinion) kepada pihak Kejatisu, termasuk ada di dalamnya pihak MPPI, BPKP, BPN Sumut namun hingga saat ini belum ada hasil dari Koordinasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *