Karena mendapat desaka, Farouk Fahrozi menyatakan tanpa LO pun ganti rugi tersebut dapat dibayarkan. Setelah mendapatkan jawaban akhirnya Massa, Warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung melanjutkan aksinya ke Kantor BBPJN Sumut di Jalan Sakti Lubuis Medan.
Lagi-lagi Massa mendapati kantor BBPJN telah menutup pintu gerbang mereka, namun karena cuaca hujan, akhirnya sebanyak 15 orang perwakilan dipersilahkan masuk untuk rapat dengan pemangku kepentingan di BBPJN Sumut.
Dalam pertemua yang berlangsung hampir dua jam itu, dengan berbagai saran dan pendapat hingga keluhan disampaikan perwakilan warga Kecamatan Adiankoting dan Tarutung kepada pihak BBPJN, akhirnya Bapak Komara Setiawan selaku PPK 3.2 Sumut menyampaikan rencana pembayaran ganti rugi kepada perwakilan warga termasuk kepada Wakil Ketua DPRD Taput Fatimah Hutabarat paling lama pada Agustus 2025 mendatang.
Dan diakhir pertemuan, Fatimah Hutabarat menyerahkan berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pihak BBPJN dalam hal pembayaran ganti rugi lahan waga kecamatan Adiankoting dan tarutung ini. ( R-05)