Selanjutnya Setelah itu, korban Berjalan pulang kerumahnya namun saat itu juga tersangka PS mengikuti korban AS dari Belakang sedangkan Tersangka DT berjalan pulang kerumahnya.
Tidak lama kemudian tersangka DT kembali kearah tersangka PS sambil memegang sebatang kayu dan mengatakan kepada tersangka PS “eta bapa, matehon Hita ma langsung (ayo bapa, kita matikan langsung)” namun dicegah oleh Istri tersangka PS.
Kemudian Sekitar waktu 15 menit, korban AS mendatangi rumah saksi SS untuk minta tolong supaya dipanggil Bidan Desa karena korban mengeluh dadanya terasa sakit dan sesak bernafas.
Bidan Desa Sempat memberikan pengobatan kepada Korban AS namun korban AS tetap mengeluhkan susah bernafas. Atas hal ini korban dianjurkan agar berobat ke rumah sakit.
Saat menuju Rumah Sakit Dr Hadrianus Sinaga, pihak korban AS terlebih dahulu mendatangi Polres Samosir namun SPKT Polres Samosir menyampaikan agar Korban AS terlebih dahulu Berobat karena sudah dalam keadaan lemah.
Pihak korban pun menyetujui dan berangkat menuju Rumah Sakit RSUD Dr Hadrianus Sinaga di Pangururan. Polres Samosir pun kemudian menerima informasi bahwasannya Korban AS Sudah Meninggal Dunia.
Karena diduga Korban AS meninggal Dunia Akibat dari Penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan oleh Tersangka PS dan DT maka Polres Samosir membawa Korban AS ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan Autopsi dan hal tersebut juga disetujui pihak keluarga Korban AS.” Pungkasnya
Dari kejadian Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah batu seukuran bola kaki, sebatang kayu sepanjang satu meter lebih, pecahan botol kaca, serta pakaian korban saat kejadian.
Para pelaku penganiayaan dipersangkakan Pasal 170 ayat (2) ke-3e subsider Pasal 351. (Sg)