Diduga Lakukan Penganiayaan, Polres Samosir Amankan Dua Pelaku – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Diduga Lakukan Penganiayaan, Polres Samosir Amankan Dua Pelaku

×

Diduga Lakukan Penganiayaan, Polres Samosir Amankan Dua Pelaku

Sebarkan artikel ini

SAMOSIR,Sinarsergai.com – Polres Samosir berhasil  mengamankan seorang ayah bersama anak yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, SE, MM melalui Bripka Vandu P. Marpaung, Pejabat Sementara Kasi Humas Polres Samosir kepada wartawan, Sabtu ( 18/1 /2025).

Dikatakan Vandu, Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial PS (66) dan DT (37 ), warga Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir,
yang terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban inisial AS (49 tahun), seorang petani warga Huta Godang Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, (14/1/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di Huta Godang Desa Sinabulan Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Awalnya pelaku PS mendatangi rumah seorang saksi SS dan terlibat adu mulut mengenai permasalahan tanah.

Korban AS mendengar suara ribut, kemudian datang ke lokasi tersebut. Kedatangan AS ke tempat sumber suara ribut menimbulkan cekcok antara dirinya dan PS.

Dalam keributan tersebut korban sempat melemparkan botol kaca ke arah tembok rumah saksi SS. Situasi semakin memanas ketika tersangka PS memukul dada Korban sebanyak 3 kali menggunakan tangan.

Tiba – tiba tersangka DT menyerang korban dari belakang dan DT melakukan tindakan di bagian leher korban hingga terjatuh ke tanah, korban tetap dipiting dan kaki tersangka DT menekan bagian rusuk badan korban.

Sedangkan para saksi berupaya melerai perkelahian itu, namun tersangka DT semakin keras memiting leher korban hingga mata korban melotot dan korban AS sudah dalam kondisi lemah.

Melihat hal tersebut, para saksi tetap berusaha melerai perkelahian itu hingga kedua tangan tersangka DT dapat terlepas dari leher korban dan saat itu juga tersangka PS mengangkat sebuah Batu yang berada di sekitar lokasi dan dapat dicegah salah satu saksi dengan cara merangkul tersangka PS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *