ACEH TIMUR,Sinarsergai.com – Ketua DPRK Aceh Timur Musaitur SE mengutarakan, kunjungan bersama rombongan ke KEMENPAN-RB RI tersebut guna menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait status Non ASN Pemkab Aceh Timur yang berstatus R2 dan R3 dalam seleksi PPPK. Kunjungan tersebut menemui perwakilan Kemenpan – RB di Jakarta,Jum’at (17/1/2025), yang turut didampingi Ka. BKPSDM, Sekretaris Dewan, Ka. Satpol PP & WH, Ka. BPBD, Ka. Perhubungan, dan Kabag Hukum & Persidangan Sekretariat DPRK Aceh Timur.
Ia meminta agar Pemerintah Pusat memperjuangkan nasib Non ASN Pemkab Aceh Timur melalui KEMENPAN-RB dan BKN agar tidak dimasukkan dalam kategori paruh waktu, melainkan penuh waktu. Dikesempatan tersebut turut diserahkan usulan penambahan Formasi PPPK untuk Kuota Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.
Sementara perwakilan Menpan-RB mengatakan “Usulan penambahan formasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, selanjutnya terkait penyelesaian tenaga honorer yang sedang berjalan saat ini Proses/Mekanisme Seleksi dan Pengangkatannya diatur Undang-undang, jadi apa yang sedang kita jalankan ini amanah dari undang-undang, tutur perwakilan KEMENPAN-RB”
Dijelaskan lagi bahwa beberapa hal penting terkait penyelesaian tenaga honorer di daerah telah terbit Keputusan MenpanRB Nomor 15/2025 dan 16/2025 tentang ASN PPPK, dari proses, mekanisme, penganggaran gaji hingga pengangkatan dan Pemberhentian sebagai ASN PPPK.
“Jadi bisa dipastikan penataan tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK dengan skema penuh waktu dan paruh waktu bagi yang tidak tersedia formasi.”
Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan mendapatkan NI PPPK (NIP) identitas sebagai pegawai ASN.”
Semua sama dengan PPPK skema Penuh Waktu, Perbedaan yang mendasar dimana pada PPPK Paruh waktu sistem kerjanya diatur oleh pemerintah daerah, dan Gaji dapat diberikan Maksimal Sesuai Upah Minimum kabupaten (UMK).
Merujuk pada Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 dalam Diktum ke 5, disebutkan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang terdata dalam database BKN atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dan bagi yang sudah ikut seleksi tahap pertama tidak mengikuti ujian lagi tutur Musaitir mengulang kata-kata dari perwakilan KEMENPAN-RB.