Ketua DPRK Aceh Timur Temui Menpan-RB Bahas Status R2 dan R3 – Laman 2 – Sinarsergai
Aceh

Ketua DPRK Aceh Timur Temui Menpan-RB Bahas Status R2 dan R3

×

Ketua DPRK Aceh Timur Temui Menpan-RB Bahas Status R2 dan R3

Sebarkan artikel ini

Lanjutnya, Pada Diktum ke- 13 KepmenpanRB 16/2025 Instansi Pemerintah Dapat Mengusulkan PPPK Pengangkatan Paruh Waktu menjadi PPPK Berdasarkan Pertimbangan Anggaran dan dan Hasil Penilaian/Evaluasi Kinerja.

“Dengan kata lain, PPPK Paruh Waktu Adalah Transisi Menuju PPPK, Transisi ini dikarenakan keterbatasan Formasi dimana jumlah Non ASN Data Base BKN tidak sebanding dengan Kemampuan Keuangan Daerah. Sehingga untuk menghindari Pemutusan kerja massal sesuai yang diamanatkan dalam UU 20 tahun 2022 tentang ASN disebutkan tidak ada lagi tenaga Honorer pada tahun 2025 maka disiapkan wadah transisi dulu.”

Musaitir menegaskan, akan terus berusaha, dan mencari solusi terbaik untuk Non ASN Kategori R2 dan R3, mudah-mudahan apa yang kita upayakan mendapat hasil yang baik.

“Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin dan mencari solusi terbaik untuk non asn kategori R2 dan R3, harus kita pahami semua prosesnya ada Peraturan-peraturan yang sudah mengikat,”

Menyinggung Ketentuan Terbaru, Kepala BKPSDM T Didi Farisha menyebutkan ada dua Ketentuan Menpan-RB dan satu ketentuan Kemendagri yang sudah terbit,

Pertama KepmenpanRB No. 15/2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan pada Seleksi PPPK bagi Non ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK TA 2024 bahwa ada tambahan pelamar yang dapat diikut sertakan dalam tahapan pengadaan PPPK Tahap 2 ini yaitu peserta seleksi yg tidak ikut ujian pada tahap 1 dan peserta CPNS yang tidak ikut ujian atau ikut ujian CPNS namun tidak lulus, keduanya tersebut merupakan Non ASN Pendataan 2022.

selanjutnya Pada diktum ke 13 menjelaskan Ketersediaan anggaran merupakan dasar pertimbangan Menpan-RB dalam memberikan penetapan rincian kebutuhan untuk Instansi Pemerintah.

Kedua kepmenpanrb 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu yaitu ASN yang diangkat berdasarkan Perjanjian Kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Ini merupakan amanah UU 20/2023 tentang ASN bahwa penyelesaian penataan Pegawai Non ASN dan memperjelas status pegawai Non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Selanjutnya Dalam hal pengangkatan Nantinya tetap dilakukan pemberkasan terhadap PPPK Paruh waktu untuk Penetapan NI PPPK sebagai ASN, jadi syarat utamanya dan wajib yaitu Ijazah yang digunakan peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *