Ketua DPRK Aceh Timur Temui Menpan-RB Bahas Status R2 dan R3 – Laman 3 – Sinarsergai
Aceh

Ketua DPRK Aceh Timur Temui Menpan-RB Bahas Status R2 dan R3

×

Ketua DPRK Aceh Timur Temui Menpan-RB Bahas Status R2 dan R3

Sebarkan artikel ini

Namun jika meninggal dunia, mengundurkan diri serta tidak menyampaikan kelengkapan berkas dalam waktu yang telah ditentukan maka peserta tersebut akan dibatalkan dalam proses pengangkatan dengan kata lain tidak mendapatkan SK.

Dan terakhir SE mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16-01-2025 hal Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta dasar Pemutakhiran Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dibagi 3 jenis perencanaan pembangunan dan keuangan untuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Kependidikan dan Tenaga teknis.Ujarnya.(Zai)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *