Namun jika meninggal dunia, mengundurkan diri serta tidak menyampaikan kelengkapan berkas dalam waktu yang telah ditentukan maka peserta tersebut akan dibatalkan dalam proses pengangkatan dengan kata lain tidak mendapatkan SK.
Dan terakhir SE mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16-01-2025 hal Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta dasar Pemutakhiran Klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dibagi 3 jenis perencanaan pembangunan dan keuangan untuk Tenaga Kesehatan, Tenaga Kependidikan dan Tenaga teknis.Ujarnya.(Zai)