“Sebagian besar SK cabang diterbitkan tanpa prosedur yang sah. Bahkan beberapa pengurus tidak hadir dalam klarifikasi tanpa alasan jelas,” ungkapnya.
Setelah laporan tim karateker dikaji, PW MABMI Sumut menyatakan bahwa hasil muscab yang tidak sesuai mekanisme dinyatakan tidak sah dan dicabut.
Pengambilalihan dan Penetapan Pengurus Baru
Karena karateker gagal menyelenggarakan musda dalam tenggat waktu, PW MABMI Sumut mengambil alih penuh proses pembentukan kepengurusan, sesuai Pasal 8 Ayat 6 ART MABMI.
Dalam rapat bersama PW dan tim karateker, ditetapkan kepengurusan baru PD MABMI Kota Medan melalui SK tertanggal 20 Desember 2024.
Adapun struktur inti kepengurusan yang ditetapkan: Ketua: Ir. Tengku Syahmi Johan, Sekretaris: Rudi Suntari, Bendahara: Dra. Hj. Rohanim. Pada konperensi pers ini juga hadir Dra Aidar Uzir MM dan Rozali MPd.
Pelantikan resmi dilaksanakan pada 26 April 2025 di Hotel Grand Kanaya, Medan, dihadiri PB MABMI dan perwakilan Pemerintah Kota Medan. Penyerahan dokumen legalitas dari PW kepada PD MABMI Kota Medan turut mengukuhkan keabsahan dan pengakuan secara nasional terhadap kepengurusan baru ini.
PW MABMI Sumut juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, kepengurusan sah PD MABMI Kota Medan akan melakukan audiensi kepada Wali Kota Medan, Kapolrestabes, DPRD Medan, Kajari, dan pihak lainnya.
“Ini penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar semua pihak di Medan mengetahui siapa kepengurusan yang sah dan legal,” tutup Aja Syahri.(ril)