PW MABMI Sumut Tegaskan PD MABMI Kota Medan yang Sah Hanya Berdasarkan SK 20 Desember 2024 – Sinarsergai
Daerah

PW MABMI Sumut Tegaskan PD MABMI Kota Medan yang Sah Hanya Berdasarkan SK 20 Desember 2024

×

PW MABMI Sumut Tegaskan PD MABMI Kota Medan yang Sah Hanya Berdasarkan SK 20 Desember 2024

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com — Pengurus Wilayah Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PW MABMI) Sumatera Utara menegaskan bahwa satu-satunya kepengurusan sah Pengurus Daerah (PD) MABMI Kota Medan adalah yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor 19/ORG/PW.MABMI-SU/SK/XII/2024 tertanggal 20 Desember 2024.

PW MABMI Sumut menyatakan, apabila ada pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus selain yang telah ditetapkan dalam SK tersebut, maka dianggap ilegal dan inkonstitusional.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Sekretaris PW MABMI Sumut, H. Aja Syahri, S.Ag., M.Sos., kepada wartawan di Kantor MABMI Sumut, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Senin (5/5/2025).

“Segala perbuatan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus selain yang telah ditetapkan, tidak menjadi tanggung jawab PW MABMI Sumut,” tegas Aja Syahri.

Pengurus Besar (PB) MABMI yang hadir di sini juga menegaskan SK PW itu sudah sesuai AD/ART. PB yang hadir Dr. H Milham Yusuf, MA; Drs. H. Asrin Naim; Syahril Tambuse, SH; H. OK. Azhari, SE; OK. Herudinata; Drs. H. Husen Al Mahalli, SH; Nasfi A. Rahman, SE; dan Drs. Chairul Anwar.

Sekretaris PW didampingi Tarwiyah Hakim, Rahmad Jamil, Hayatsyah dan Azizul menjelaskan bahwa kepengurusan PD MABMI Kota Medan periode 2024–2029 di bawah kepemimpinan Ir. Tengku Syahmi Johan telah melalui prosedur sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MABMI, serta telah resmi dilantik oleh Pengurus Wilayah, dihadiri Ketua Umum Pengurus Besar serta kata sambutan juga disampaikan oleh Walikota Medan.

Kepengurusan ini juga sudah disampaikan secara resmi kepada seluruh unsur di Kota Medan, termasuk Wali Kota, Kapolrestabes, DPRD Medan, hingga Kajari Medan.

Kronologi Keabsahan
Menurut Aja Syahri, masa kepengurusan PD MABMI Kota Medan periode 2019–2023 telah berakhir tanpa terlaksananya musyawarah daerah (musda) sebagaimana himbauan PW MABMI Sumut. Akibatnya, kepengurusan tersebut dibekukan, dan PW MABMI membentuk tim karateker berdasarkan SK Nomor 01/PW-MABMI/SU/IV/2024 tertanggal 20 April 2024, dengan masa tugas enam bulan.
Tim karateker yang dipimpin oleh Dra. Tarwiyah Hakim dan Tuan Rahmadi Jamil, S.Ag., M.Pd.I bertugas menata ulang kepengurusan dan menyelenggarakan musda. Sejumlah pertemuan dengan pengurus cabang dilakukan, termasuk klarifikasi legalitas dan administratif. Terungkap bahwa beberapa cabang belum sah dan tidak memenuhi syarat administratif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *