Warga Medan Ngadu ke Presiden Prabowo Minta Eksekusi Dibatalkan – Sinarsergai
Medan

Warga Medan Ngadu ke Presiden Prabowo Minta Eksekusi Dibatalkan

×

Warga Medan Ngadu ke Presiden Prabowo Minta Eksekusi Dibatalkan

Sebarkan artikel ini

SINARSERGAI.COM, Medan – Tim Kuasa Hukum sangat menyayangkan keluarnya putusan eksekusi Ke-4 terhadap sejumlah objek di Jalan Gandhi pada Kamis, 8 Mei 2025, mendatang. Padahal saat ini tengah bergulir persidangan gugatan warga Jalan Gandhi tentang keabsahan M Sithuraman sebagai ahli waris Muna Muthu Rahman di Pengadilan Negeri Medan.

Atas keluarnya eksekusi Ke-4 untuk menjalankan Putusan No.320 Tahun 1984, ini bertentangan karena pada putusan tersebut tidak menyebutkan luas atau batasan hanya menyebutkan kawasan Jalan Gandhi sebagai objek eksekusi.

Sebagaimana dalam temu pers, Tim Kuasa Hukum Warga Jalan Gandhi, Bobby Christian Halim ST, SH, MH kepada wartawan Selasa (06/05/25) membenarkan pihaknya telah menerima surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan, dimana dalam sebulan ini ada 4 kali.

Untuk itulah, pihaknya meminta penundaan eksekusi sebab gugatan kami tengah berlangsung setelah mediasi gagal karena ketidakhadiran tergugat dimana hanya diwakilkan oleh pihak kuasa hukumnya.

“Kepada Ketua PN Medan agar tidak melaksanakan eksekusi, dan begitu juga pihak kepolisian dalam Polrestabes Medan untuk tidak menurunkan personil karena proses hukum tengah berlangsung,” ucap Bobby.

Mohon Kepada Presiden

Masih dalam penjelasannya, Bobby menyampaikan bahwa pihaknya juga bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, persoalan ini mempunyai sama kemiripan dengan kejadian di Bekasi. Dimana punya kepemilikan sah dan bayar pajak justru digusur sehingga ini pun menjadi perhatian.

“Perlu diingat ini tidak sekedar perkara Jalan Gandhi semata, namun ini akan menjadi persoalan kebangsaan tentang kepemilikan sah dan bayar pajak justru tergusur dengan keputusan yang tidak menyebutkan siapa kepemilikan yang sah. Untuk itulah kami bermohon kepada Presiden Prabowo dan Menteri ATR/BPN untuk melindungi kami,”ucapnya.

Lapor KY

Masih dalam penegakan hukum dan hak, pihak warga Jalan Gandhi juga telah bermohon kepada Komisi Yudisial (KY) RI agar turut memantau persidangan dan putusan 320 Tahun 1984 tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *