Dikatakannya ini bukan semata, terhada klien saya, namun ini untuk penegakan supremasi hukum ke depannya.
“Atas respon dari Komisi Yudisial RI, yang menyatakan siap untuk mengawasi perkara ini, kami mengucapkan terimakasih,” ucapnya lagi.
Mohon DPRD Sumut dan Medan
Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi warga mereka telah menyurati Ketua DPRD Sumut dan Ketua DPRD Medan agar kiranya bisa memfasilitasi melakukan pertemuan dengan Kanwil Kementerian ATR/BPN Sumatera Utara serta pihak terkait dalam hal ini agar mendapatkan perlindungan hukum.
Sejarah lahan Jalan Gandhi Medan
Bobby juga memaparkan bahwa pada Tahun 1950, lahan dikawasan Jalan Gandhi sudah dihuni oleh warga, dimana hak pengelolaannya diserahkan kepada Subrammaniar Cetya seorang pria WNA kebangsaan India. Dengan Grand C yang dikeluarkan Kesultanan Deli pada saat itu hanya pengelolaan dan bukan kepemilikan.
Namun diera Tahun 1958, ada kebijakan pemerintah bahwa kewarganegaraan asing tidak diperbolehkan mengelola maupun memiliki lahan di Indonesia. Setelah itu Subrammaniar pun balik ke India. Dimana setelah setahun kembali ke India, Subram meninggal dunia namun sebelum meninggal menitipkan Grand C kepada kerabatnya Lectumanan yang juga berkebangsaan India.
Status Lectumanan masih berstatus warga negara India pada Tahun 1990 setelah keluarnya putusan 320 Tahun 1984.
Kemudian pada Tahun 1988, putusan eksekusi pertama itu dikeluarkan Pengadilan Negeri Medan namun ini batal karena adanya keputusan Menteri Sosial bahwa status Jalan Gandhi adalah berstatus tanah negara. Usaha yang sama juga pernah terjadi pada 1994, juga pelaksanaan eksekusi batal dilaksanakan karena Wakil Ketua DPR-RI menyatakan itu tanah negara.
Nah pada Tahun 2024 kembali muncul surat eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan, dimana ini diajukan oleh M Sithuraman yang mengklaim ahli waris dari Muna Muthu Rahman.
Kemudian warga mengajukan gugatan perlawan atas Putusan 320 Tahun 1984, pada Juli 2024, dengan jangka waktu yang cepat hingga putusan Mahkamah Agung menolak perlawanan. Namun ada beberapa point di dalamnya bahwa pada putusan menyebutkan Boleh melakukan Eksekusi asal dilakukan Gugatan Sertamerta oleh pihak tergugat kepada penggugat.