Sehingga jelas pada putusan Mahkamah Agung yang dimaksud itu tentang kepemilikan, luas dan batas dalam objek tersebut, akan tetapi hingga saat ini M Sithuraman belum melaksanakan.
Maka bila pelaksanaan eksekusi dilaksanakan maka putusan tanpa menyebutkan luas dan batasan ini tentunya merugikan warga dilokasi.
Karena dalam putusan tersebut tidak disertakan pihak BPN untuk penyesuaian atau Constantering atas putusan tersebut, akan tetapi memakai sistem tunjuk, sehingga dalam objek tersebut ada 17 bangunan baik itu ruko maupun rumah.
Sebagaimana bukti otentik yang kami peroleh, bahwa Grand C tersebut telah dibatalkan pengelolaan dikarenakan status kewarganegaraan. Dimana Grand C sendiri telah dikonversi menjadi lahan atau tanah status milik negara.
Sesuai dengan perundang-undangan Agraria, bagi warga yang telah menempati selama 20 tahun lebih boleh memilikinya bahkan dikawasan tersebut ada yang memiliki SHM dan Surat keterangan Kecamatan serta membayar pajak.
Namun dengan adanya suatu keputusan tanpa menyebutkan kepemilikan, batas dan luasan ditambah sudah dicabut Grand C tersebut maka pelepasan perikatan hak dari Lectumanan kepada Muna Muthu Rahman tidak memiliki kekuatan hukum.
Siap Lakukan Perlawanan
Diakhir pertemuan warga Jalan Gandhi siap melakukan perlawanan apabila eksekusi berdasarkan Putusan 320 Tahun 1984 tetap dilaksanakan.
Dengan kebijakan dan kearifan Ketua PN Medan nantinya agar eksekusi dibatalkan hingga adanya putusan gugatan kami terlebih dahulu termasuk dalam putusan MA harus mengajukan gugatan serta merta dari pihak penggugat.(rel)