4Pulau Itu Milik Aceh! Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur Peringatkan Mendagri, Jangan Sentuh Luka Lama Kalau Tak Siap Luka Lebih Dalam!. – Sinarsergai
AcehNasional

4Pulau Itu Milik Aceh! Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur Peringatkan Mendagri, Jangan Sentuh Luka Lama Kalau Tak Siap Luka Lebih Dalam!.

×

4Pulau Itu Milik Aceh! Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur Peringatkan Mendagri, Jangan Sentuh Luka Lama Kalau Tak Siap Luka Lebih Dalam!.

Sebarkan artikel ini

Wilayah Pulau
Aceh Timur– Polemik status empat pulau yang selama ini menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil kini memantik reaksi keras dari Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur . Ketua Zainal Abidin,angkat bicara dan mengecam keputusan Pemerintah Pusat yang secara resmi mencatat keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2–2138 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Empat pulau yang dimaksud ,Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek selama ini secara historis, geografis, dan administratif dikenal sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah Aceh.

> “Ini bukan sekadar soal batas wilayah, tapi soal harga diri dan kedaulatan Aceh. Kami mendesak Pemerintah Aceh untuk tidak tinggal diam. Empat pulau itu adalah tanah Aceh dan harus dikembalikan ke pangkuan ibu pertiwi Aceh,” tegas Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur.

Tuntut Campur Tangan Presiden

Lebih jauh, Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung menangani sengketa ini. Ia menilai, hanya dengan intervensi bijak dari pemimpin tertinggi negara, penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan bermartabat tanpa menimbulkan gejolak sosial di akar rumput.

> “Ini persoalan yang menyentuh batin rakyat Aceh. Kita butuh penyelesaian yang berlandaskan keadilan dan semangat perdamaian. Jangan biarkan bara kecil ini membesar,” ujar Zainal Abidin .

Pelanggaran MoU Helsinki dan UUPA

Ikatan wartawan online Aceh Timur menilai keputusan Mendagri tersebut bertentangan dengan semangat perdamaian Aceh, sebagaimana diatur dalam MoU Helsinki poin 1.1.4, yang secara eksplisit menyebut bahwa batas wilayah Aceh mengacu pada peta administratif tahun 1956. Selain itu, kebijakan itu juga dianggap melanggar Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang mewajibkan konsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur Aceh sebelum menetapkan kebijakan administratif yang menyangkut wilayah Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *