Wilayah Pulau Weh
Sabang, 13 Juni 2025 – Tokoh Aceh dan eks kombatan TNA AM, Syukri Tgk Idris atau yang akrab disapa Abu Syukri, menyampaikan sikap tegas terkait polemik pengalihan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara. Merujuk Surat Nomor 136/40430 serta Peta Topografi TNI AD tahun 1978, keempat pulau yang dimaksud—Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek—secara jelas berada dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
“Pulau-pulau itu memiliki jejak administratif dan sejarah panjang sebagai bagian dari Aceh. Ada bukti fisik bangunan dari Pemerintah Aceh, dokumen pertanahan seperti SK Inspeksi Agraria Aceh 1965, hingga kesaksian warga yang memperkuat klaim Aceh,” ujar Abu Syukri.
Ia menambahkan, antara tahun 2007 hingga 2015, Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil telah membangun dermaga, musala, rumah singgah, hingga tugu batas menggunakan dana APBD. Bahkan, di salah satu pulau tersebut terdapat makam yang diyakini sebagai makam seorang aulia.
Meski saat ini belum berpenduduk, lahan-lahan di pulau itu digarap oleh warga dari Tapanuli Tengah dengan sistem sewa dari warga Aceh keturunan Tengku Daud.
Menurut Abu Syukri, batas-batas wilayah Aceh telah diatur secara legal dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Karena itu, keputusan pengalihan empat pulau melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 dinilai menyalahi hukum dan mencederai semangat perdamaian serta otonomi khusus Aceh.
“Kami menolak pengelolaan bersama. Itu hanya memperhalus bentuk pencaplokan. Ini bukan soal bagi-bagi hibah tanah, tapi soal identitas, hak sejarah, dan harga diri Aceh. Setiap jengkal tanah akan kami perjuangkan dan pertahankan,” tegas Abu Syukri.
Senada dengan itu, Irwan Syahputra atau Syech Wan, Ketua Satgasus Swasembada Pangan Milenial Provinsi Aceh sekaligus Ketua DPW PAMI Aceh, menilai bahwa pengalihan wilayah ini sangat berbahaya bagi stabilitas damai Aceh pasca konflik.