“Ini bukan hanya soal dua pengguna. Ini bisa jadi puncak gunung es dari peredaran narkoba yang lebih luas di balik tembok hiburan malam. Polisi harus telusuri dari mana mereka dapatkan narkoba itu, apakah ada pengedar atau jaringan dalam Bintang Cafe. Jangan sampai kasus ini dibiarkan menguap,” ujar Henderson dengan nada serius.
Pihak Polres Pematangsiantar melalui Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi menyatakan bahwa razia tersebut merupakan bagian dari program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). “Hasil razia tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun dua perempuan yang positif telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Agustina.
Kegiatan razia ini didukung oleh sejumlah perwira dan personel dari berbagai satuan, termasuk KBO Sat Narkoba IPTU Apri Damanik SH, Kanit I Sat Narkoba IPDA Warman Siallagan SH, Kanit II Sat Narkoba IPDA Indrawan S.Sos, dan Kanit II Sat Reskrim IPTU F. Chandra Ritonga SH, MH. Mereka tergabung dalam Sprint Razia THM Nomor: Sprin/663/VI/PAM.3.3./2025 yang ditandatangani pada 13 Juni 2025.
DPP KOMPI B menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan siap melaporkan langsung ke Polda Sumut maupun Mabes Polri jika ditemukan indikasi pembiaran atau perlindungan terhadap pelaku jaringan narkoba. “Kami ingin Kota Pematangsiantar bersih dari narkoba. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan narkotika,” tutup Henderson. (Ps/rel)