Tindaklanjuti Keputusan Presiden terkait Amnesti, 1 (Satu) Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh mendapatkan Pembebasan. – Sinarsergai
AcehDaerah

Tindaklanjuti Keputusan Presiden terkait Amnesti, 1 (Satu) Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh mendapatkan Pembebasan.

×

Tindaklanjuti Keputusan Presiden terkait Amnesti, 1 (Satu) Warga Binaan Lapas Kelas IIA Banda Aceh mendapatkan Pembebasan.

Sebarkan artikel ini

Banda Aceh,Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti, Lapas Kelas IIA Banda Aceh melaksanakan pemberian Amnesti kepada 1 (satu) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (02/08/2025).

Pemberian Amnesti kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di serahkan secara langsung oleh Kasi Binadik Lapas, Ervan Kurniawan, dengan didampingi Staf Registrasi.

Lebih lanjut, pemberian Amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam rangka pemulihan keadilan, rekonsiliasi sosial, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Kepala Lapas, Edi Cahyono, dalam kesempatan nya, mengatakan bahwa dalam pemberian amnesti tersebut, telah memenuhi segala prosedur baik secara administrasi maupun verifikasi sudah sesuai dengan ketentuan sebelum dilakukan pemberian amnesti pada hari ini.

“Kami memastikan bahwa dalam proses pemberian amnesti ini sudah sesuai dengan peraturan, dan yang WBP tersebut telah menjalani proses pembinaan selama berada di dalam Lapas Kelas IIA Banda Aceh”tegasnya.

Warga Binaan yang menerima pemberian amnesti ini, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kesempatan yang diberikan oleh negara.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan karena telah memberikan kepada saya amnesti, semoga bapak Presiden R.I dan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan diberikan kesehatan dan keberkahan, ujar WBP

Melalui pemberian amnesti ini, diharapkan Warga Binaan dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat di tengah masyarakat, dan tindaklanjut ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIA Banda Aceh dalam mendukung penuh kebijakan nasional yang di gagas oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Zainal Abidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *