Usai Ikuti Sidang, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dimasukan Sel Tahanan – Sinarsergai
Medan

Usai Ikuti Sidang, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dimasukan Sel Tahanan

×

Usai Ikuti Sidang, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dimasukan Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

MEDAN,Sinarsergai.com – Mantan Pinca PT Bank Sumut Sei Rampah Tengku Ade Maulanza dan Pimpinan Seksi Pemasaran

Zainur Rusdi, dimasukan ke dalam sel tahanan setelah mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Medan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Andriansyah dengan vonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara, terkait dengan masalah penandatangani Persetujuan Membuka Kredit (PMK) yang sifatnya kredit rekening koran.

 

Sidang berlangsung, Senin (4/8/2025). Dalam sidang tersebut, masing-masing terdakwa diberikan denda sebesar Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

 

Dalam amar putusannya, Majelis hakim diketuai Andriyansyah menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai).

 

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Diketahui, kedua terdakwa turut dijadikan ‘pesakitan’ atas pemberian kredit kepada debitur bernama Selamet (proses kasasi, red) yang berujung kredit macet hingga merugikan keuangan negara Rp1.332.585.554.

Tertanggal 3 Oktober 2013 Selamet dan istrinya Mujiani. Sistem pembayarannya, Selamet selaku debitur hanya membayar bunga kredit dan pelunasan pokok kredit dilakukan secara sekaligus pada saat jatuh tempo, 3 Oktober 2014.

 

Walau tidak mampu melunasi kredit saat akan jatuh tempo, Selamet, istrinya dan Tengku Ade Maulanza dengan agunan serta nilai pinjaman yang sama, kembali menandatangani PMK sebagai pembaharuan dari kredit Selamet di tahun 2013 dengan sistem pembayaran serupa dan jatuh tempo Oktober 2015.

 

Secara sadar akan ketidakmampuannya melunasi KUR Rekening Koran kurang lebih senilai Rp500 juta tersebut ia kemudian pada 5 Maret 2015 malah mengajukan permohonan 2 fasilitas kredit yang baru. Yaitu KRK sebesar Rp400 juta dan KAL sebesar Rp350 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *