Usai Ikuti Sidang, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dimasukan Sel Tahanan – Laman 2 – Sinarsergai
Medan

Usai Ikuti Sidang, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dimasukan Sel Tahanan

×

Usai Ikuti Sidang, Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dimasukan Sel Tahanan

Sebarkan artikel ini

 

Niat terdakwa adalah untuk melunasi kredit sebelumnya dan sisanya akan dipergunakan untuk membeli lahan yang akan dipakai sebagai agunan agar nilai jaminan atau agunan yang diajukan terdakwa layak mendapatkan 2 fasilitas kredit baru dengan total jumlah kredit sebesar Rp750 juta. Jatuh temponya 18 Maret 2016 dan kembali berujung kredit macet.

 

Belakangan terungkap, Selamet tidak memberitahukan kepada Bank Sumut bahwa pada saat mengajukan 2 fasilitas kredit, masih menikmati kredit di bank lain yaitu Bank Danamon. Agunan berupa SHM 229 memang milik terdakwa namun SHM 435 ternyata orang lain bernama Sahrul Efendi dengan modus seolah dalam proses balik nama alias BBN. (Mar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *