Melalui kegiatan ini, dapat menambah wawasan terhadap IKK, dimulai dari penilaian mandiri terhadap survei, mengidentifikasi area yang di perlukan peningkatan, dan mendorong terciptanya kebijakan yang lebih berkualitas. Pengukuran IKK dilakukan terhadap kebijakan yang telah di implementasikan
minimal satu tahun dan biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali.
Seluruh kegiatan di akhiri dengan sesi foto bersama Kepala Lapas dengan Jajaran dan Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(Zai)