Isu Kejatisu Tetapkan Tersangka Usai Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Tersebar Luas – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Isu Kejatisu Tetapkan Tersangka Usai Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Tersebar Luas

×

Isu Kejatisu Tetapkan Tersangka Usai Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I Tersebar Luas

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG, Sinarsergai.com – Kabar menghebohkan berbagai kalangan masyarakat Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait sudah ada penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) usai melakukan penggeledahan Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, baru -baru ini.

Diketahui, penggeledahan tersebut langsung dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jeffry bersama tim penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap ruangan Direksi, Komisaris, Manajer, dan Gudang Arsip PT NDP di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55.

Penggeledahan tersebut menindaklanjuti proses penyidikan yang sedang dilaksanakan oleh Kejatisu soal dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

“Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Geledah Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 dan izin dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn.

“Penggeledahan dilakukan setelah tim penyelidik Kejaksaan Agung RI menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I.

Masih informasi yang dikumpulkan dari lingkungan Kantor Kejatisu menyebutkan, Jum’at (29/8/2025), tim dari Kejatisu saat itu turut melakukan penggeledahan terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta sejumlah Kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan.

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, Kajatisu yang dikonfirmasi melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi,Sabtu (30/8/2025) sekira pukul 19.11 WIB, soal kabar sudah ada ditetapkan tersangka usai penggeledahan terkait dugaan Korupsi Penjualan aset PTPN I Regional I, Husairi mengatakan, penyidik belum ada melakukan penetapan tersangka.Ujarnya. (SR)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *