Tanjungbalai , sinar sergai com.Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan melaksanakan sidang terhadap 59 (lima puluh sembilan) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk keperluan usulan integrasi serta usulan program asimilasi luar tembok. Rabu (03/09/2025).
Adapun data yang disampaikan, terdapat 49 (empat puluh sembilan) orang WBP yang diusulkan untuk integrasi. Dari jumlah tersebut, 46 (empat puluh enam) orang diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB), dan 3 (tiga) orang diusulkan Cuti Bersyarat (CB). Sementara itu, sebanyak 10 (sepuluh) orang diusulkan mengikuti program asimilasi luar tembok yang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Sidang TPP dipimpin langsung oleh Kepala Lapas, Irhamuddin, didampingi Ketua Sidang, Kasi Binadik Rudi Icuana Sembiring, serta anggota sidang lainnya.
Dalam arahannya, Kalapas Irhamuddin menegaskan pentingnya sidang TPP ini sebagai bentuk penilaian obyektif atas perilaku dan progres pembinaan warga binaan.
“Sidang TPP ini adalah salah satu tahapan penting untuk memastikan bahwa setiap warga binaan yang akan diusulkan integrasi maupun asimilasi memang layak, telah menunjukkan perubahan sikap, dan siap kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Irhamuddin.
Kasubsi Bimker & Giatja, Rakhmuddin, turut mengingatkan agar warga binaan benar-benar memanfaatkan kesempatan yang diberikan melalui program ini.
“Kami berharap kalian sungguh-sungguh mengikuti ini. Jangan sampai program yang baik ini sia-sia dengan kembali melakukan pelanggaran dan masuk lagi ke dalam Lapas,” tegas Rakhmuddin.
Senada dengan itu, Kasubsi Peltatib, David, menambahkan bahwa warga binaan yang mengikuti sidang TPP kali ini merupakan teladan bagi yang lain.
“Kalian adalah contoh bagi warga binaan lain. Kami juga akan terus memantau, jadi berbuatlah baik, baik di dalam maupun di luar,” ungkap David.
Dengan dilaksanakannya sidang TPP ini, diharapkan seluruh warga binaan yang diusulkan dapat memanfaatkan kesempatan integrasi maupun asimilasi dengan sebaik-baiknya, serta mampu menjaga nama baik dirinya, keluarga, dan lembaga pemasyarakatan.