Soal Dugaan Mark-Up Proyek Paving Block di Desa Suka Damai, Ketum ALISSS Layangkan Dumas ke Kejari Sergai – Sinarsergai
Daerah

Soal Dugaan Mark-Up Proyek Paving Block di Desa Suka Damai, Ketum ALISSS Layangkan Dumas ke Kejari Sergai

×

Soal Dugaan Mark-Up Proyek Paving Block di Desa Suka Damai, Ketum ALISSS Layangkan Dumas ke Kejari Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI,Sinarsergai.com – Ketua Umum Aliansi Peduli Bersama Masyarakat Indonesia (ALISSS) Zuhari, Jum’at (19/9/2025), menyampaikan Pengaduan masyarakat (Dumas) ke Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari) terkait persoalan dugaan Mark-up dalam pelaksanaan Pembangunan Proyek Paving Block di Jalan Lingkungan Dusun VII Desa Suka Damai,Kecamatan Sei Bamban, Sergai,Sumatera Utara, dengan panjang 235 meter dan lebar 2,7 meter, dengan anggaran sebesar Rp. 199.750.000,- bersumber dari P APBD Sergai tahun 2024.

Dugaan Mark-up tersebut diperkirakan mencapai Rp.100 juta, dan perkiraan tersebut sudah dituangkan dalam Dumas tertanggal 19 September 2025, Nomor 05/PDM/ALS/IX/2025.

Nah, dalam isi surat tersebut kata Zuhari didampingi Sekretaris Umum Muslim Lubis,SH,ALISSS meminta kepada Kejari Sergai untuk menindaklanjuti Dumas tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait. Masalah ini sangat diharapkan dapat diusut hingga tuntas.

Dikatakan Zuhari, pengaduan masyarakat ini merupakan bentuk dukungan terhadap Bapak Presiden Prabowo dalam pemberantasan perbuatan tindak Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN), untuk menyelamatkan keuangan negara dari oknum-oknum yang hanya ingin mencari keuntungan semata dari proyek yang dikerjakan. Tegasnya.

Selanjutnya, ia berharap Kejari Sergai dapat memanggil pihak berkompeten. Diharapkan Kejari Sergai mampu mengungkap dugaan Mark-up ini dan mengusut hingga ke akar-akarnya agar ke depan Sergai bisa bebas dari perilaku KKN. ucapnya.

Sebelumnya Kadis Perkim SergaiSofyan Suri,S.Sos,M.M yang dihubungi via WhatsApp,(11/9/2025)sekira 18.22 WIB,hingga saat ini tidak ada balasan. Selanjutnya, Kabid Kawasan Permukiman, M. Teddy Amsyari Siregar, yang dikonfirmasi, Kamis (19/9/2025) di ruang kerjanya soal dugaan telah terjadi Markup dalam pelaksanaan Proyek paving Blok di Dusun tujuh Desa Suka Damai, menjelaskan bahwa benar, jalan lingkungan itu dasarnya sudah dilakukan pengerasan pada tahun sebelumnya.

Sedangkan soal mesin Pemadat dan Batu Kerikil, benar tidak digunakan karena dasar tanah sudah keras.Selanjutnya dijelaskan Teddy, soal besar biaya proyek tersebut, dia mengatakan volume lebar dan panjang yang menentukan biaya, bukan bahan bangunan. Bisa saja besar biaya tukang tiga hari, daripada sebulan dikerjakan.jelasnya.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *