Soal Isu Pungli Diviralkan Bidan Farida,  BKPSDM Deli Serdang : Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan  – Sinarsergai
Daerah

Soal Isu Pungli Diviralkan Bidan Farida,  BKPSDM Deli Serdang : Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan 

×

Soal Isu Pungli Diviralkan Bidan Farida,  BKPSDM Deli Serdang : Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan 

Sebarkan artikel ini

LUBUK PAKAM, Sinarsergai.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang membantah video viral Bidan Farida Deliana Purba yang menuding pihak BKPSDM Deli Serdang mempersulit kenaikan pangkat nya dan adanya pungli.

Pihak BKPSDM juga menegaskan bahwa proses kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang berlangsung transparan, profesional, dan tanpa pungutan liar (pungli).

Hal ini disampaikan Plt. Kadis Kominfostan Kab. Deli Serdang, Anwar S Siregar SE, M.Si, didampingi Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM, Ahmad Junaidi Nst, dan Plh Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, Agung Tritantyo, dalam konferensi pers di Ruang Kominfo Deli Serdang, Jum’at (31/10/2025).

‎Klarifikasi dan bantahan ini dilakukan untuk merespons isu yang beredar di media sosial terkait tuduhan pungli dan pemerasan dalam proses kenaikan pangkat seorang bidan ASN bernama Farida Deliana Purba, yang bertugas di UPT Puskesmas Percut Sei Tuan.

‎“Kita luruskan, bahwa Farida mengikuti Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) di Kantor BKN Regional VI Medan, bukan di BKPSDM Deli Serdang,” jelas Agung.

‎Menurutnya, Farida tidak lulus ujian penyesuaian pangkat karena yang bersangkutan tidak memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang telah ditetapkan BKN dan Pemkab Deli Serdang.

‎Hasil nilai Farida adalah 225 dari total 500, dengan rincian:

‎Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

‎Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 10

‎Tes Intelegensia Umum (TIU): 85

‎Tes Stabilitas dan Integritas (TSI): 55

‎“Nilai ini menunjukkan yang bersangkutan tidak lulus ujian. Maka tuduhan adanya pungli atau permainan tidak benar. Rilis nilai juga live,” tegas Agung.

‎Agung juga menjelaskan bahwa pada pelaksanaan UPKP tahun 2025, terdapat 81 peserta ASN dari Deli Serdang, namun hanya 23 orang yang lulus sesuai ketentuan nilai ambang batas.

‎Proses pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dinyatakan transparan. BKPSDM menyurati seluruh UPT untuk mendata peserta ujian, kemudian mengirim data ASN ke BKN, dan ujian dilaksanakan secara CAT (Computer Assisted Test) oleh BKN Medan dengan hasil yang diumumkan secara real time dan terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *