Andi Atmoko Panggabean: Gubernur Bobby Nasution Beri Terobosan Nyata bagi MBR – Sinarsergai
Daerah

Andi Atmoko Panggabean: Gubernur Bobby Nasution Beri Terobosan Nyata bagi MBR

×

Andi Atmoko Panggabean: Gubernur Bobby Nasution Beri Terobosan Nyata bagi MBR

Sebarkan artikel ini

MEDAN, Sinarsergai com — Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia (REI), Andi Atmoko Panggabean, menyampaikan apresiasi atas kesungguhan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang dinilainya telah berjuang nyata memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah bersubsidi.

Menurut Andi, perjuangan Gubernur Bobby Nasution menghasilkan terobosan penting yang sangat menguntungkan masyarakat. Dalam program pembangunan 20.000 unit rumah bersubsidi, masyarakat kini dapat menikmati berbagai pembebasan biaya saat proses akad kredit, termasuk gratis biaya notaris, administrasi bank, dan provisi, yang nilainya mencapai sekitar Rp 8,5 juta per unit rumah.

> “Ada petunjuk langsung dari Pak Gubernur Bobby Nasution agar biaya-biaya itu digratiskan. Bank Sumut dan BTN sudah menyetujui, dan dari pihak pengembang kami juga ikut mendukung dengan menghapus biaya administrasi akad kredit,” ujar Andi Atmoko kepada wartawan di Medan, pekan ini.

Mantan Ketua DPD REI Sumut ini menjelaskan, sebelumnya konsumen rumah bersubsidi harus menyiapkan dana tambahan sekitar Rp6 juta hingga Rp6,5 juta untuk berbagai keperluan administrasi dan biaya akad. Namun berkat perhatian dan perjuangan Gubernur, kini masyarakat cukup membayar uang muka (DP) satu persen, dan langsung bisa menerima kunci rumah tipe 36 tanpa beban biaya tambahan.

> “Ini bentuk nyata kepedulian Gubernur terhadap masyarakat Sumatera Utara. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak hanya mendapat subsidi bunga dari pemerintah pusat, tapi juga tambahan kemudahan dari Pemerintah Provinsi,” ujarnya.

Andi juga menambahkan bahwa REI sebagai organisasi pengembang terbesar di Indonesia, yang sekitar 60 persen anggotanya di Sumut bergerak di bidang rumah MBR, siap mendukung penuh kebijakan tersebut.

Selain kemudahan akad, REI bersama Pemerintah Provinsi juga berhasil memperjuangkan kebijakan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) 0 persen dan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp0 bagi rumah MBR di 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *