BARA HATI Nilai Polres Pematangsiantar Gagal Ciptakan Rasa Aman, Begal Berkedok Debt Collector Dibiarkan Merajalela – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

BARA HATI Nilai Polres Pematangsiantar Gagal Ciptakan Rasa Aman, Begal Berkedok Debt Collector Dibiarkan Merajalela

×

BARA HATI Nilai Polres Pematangsiantar Gagal Ciptakan Rasa Aman, Begal Berkedok Debt Collector Dibiarkan Merajalela

Sebarkan artikel ini

Sebagai bentuk sikap tegas, BARA HATI berencana menggelar aksi besar-besaran di depan Polres Pematangsiantar dan kantor PT Mitra Panca Nusantara. Aksi tersebut akan melibatkan sekitar 500 massa gabungan dari berbagai organisasi masyarakat, buruh, dan mahasiswa. Mereka menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap pemilik perusahaan, Mualim Sinaga, beserta para anteknya yang diduga menjadi otak dari praktik penarikan paksa kendaraan bermotor secara ilegal tersebut.

Rencana aksi ini, menurut Zulfikar Efendi, bukan sekadar bentuk protes, tetapi juga seruan moral agar aparat kembali menjalankan fungsinya sesuai amanat undang-undang. Zulfikar juga mengajak para driver ojek online untuk bersatu menghadapi para debt collector ini. “Kalau polisi diam, masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Kami akan turun ke jalan untuk menunjukkan bahwa hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang kebal hukum, apalagi pelaku kejahatan yang menakuti rakyat, bahkan jika ada bekingnya dari oknum aparat itu harus dipecat dan dipenjarakan,” tegasnya.

Situasi di Pematangsiantar kini disebut berada dalam kondisi rawan. Masyarakat mengaku takut bepergian karena khawatir menjadi korban begal bermodus debt collector yang berkeliaran di berbagai titik kota seperti di kawasan simpang 2, kawasan megaland, kawasan simpang sambu, kawasan dekat hotel grand zuhri, simpang karang sari, sigagak dan masih banyak lagi titik rawan. Kondisi ini, kata BARA HATI, harus segera ditangani sebelum menimbulkan konflik horizontal dan aksi balasan dari warga yang sudah muak dengan perilaku para penagih ilegal tersebut. Dan bukan tidak mungkin suatu hari perusahaan-perusahaan eksternal dan leasing yang semena-mena ini kelak akan di “nepal” kan oleh masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (9/11/2025), memberikan tanggapan singkat. Ia menyampaikan, “Terima kasih atas informasinya dan akan kami tindak lanjuti. Silahkan laporkan kepada kepolisian layanan 110 on call 24 jam apabila ada pelanggaran oleh debt collector ilegal tanpa dilengkapi surat atau dokumen resmi.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *