MEDAN,Sinarsergai.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menghentikan kasus tindak pidana pencurian dengan kedekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Harli Siregar, diwakili Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Hasibuan, mengungkap karena kebutuhan anaknya, Tersangka Rizky Inanda melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban Sahrul, kemudian tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada tersangka lain bernama Suhendri
“Lalu terhadap tersangka Rizky Inanda dan Tersangka Suhendri dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 362 KUHP dan terhadap tersangka Suhendri disangkakan pasal 480 ayat (1) KUHP,” pungkasnya, Selasa (25/11/2025).
Dikatakan Indra, adapun alasan penerapan RJ dalam perkara ini antara lain karena si tersangka sesuai fakta nya belum pernah dihukum dalam perkara yang sama maupun perkara lain
“Tersangka ini sebenarnya tidak berniat melakukan pencurian namun, iya nekat mencuri murni untuk mencari dan memenuhi biaya pengobatan anaknya yang harus segera diobati, kemudian ke dua orang tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah menerima permintaan maaf para tersangka,” ujarnya.
Indra menjelaskan, dengan rasa kemanusiaan juga tokoh masyarakat melalui Kepala Dusun II Desa Sei Kamah Kecamatan Sei Dadap, Asahan, meminta kepada Kejaksaan agar dapat mengabulkan permohonan penyelesaian perkara melalui RJ, serta antara korban dan tersangka merupakan warga yang tinggal dalam satu kampung.
Indra menyebut, bahwa penyelesaian perkara melalui restorative justice dilakukan dengan tujuan kemanusiaan, agar masyarakat dapat terhindar dari permusuhan dan kebencian yang mendalam.
“Pemenjaraan bukan solusi terbaik, akan tetapi bagaimana menciptakan harmonisasi dan menjamin keberlangsungan hubungan sosial yang baik di masyarakat, tentunya dengan memperhatikan aturan hukum dan SOP penerapan RJ yang berlaku secara ketat,” pungkasnya. (Sbl)













