MEDAN,Sinarsergai.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara l (PTPN I) Regional I untuk dibangun menjadi perumahan Citraland, Senin (24/11/2025).
Kepala Kejatisu Harli Siregar, mengatakan berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara diperoleh data Kerugian akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land adalah mencapai Rp263.435.080.000,00.
Dikatakan lagi, kerugian keuangan negara ini disebabkan karena kewajiban untuk menyerahkan 20 % bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB merupakan kewajiban PT. NDP.
“Dengan tidak diserahkannya kewajiban tersebut melalui permufakatan jahat antara Tersangka Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II Tahun 2020 s/d 2023 bersama-sama dengan Tersangka Iwan Subakti selaku Direktur PT. NDP Tahun 2020 sampai sekarang, Tersangka Askani, selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahu 2022 s/d 2024 serta Tersangka Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022 – 2025 mengakibatkan hilangnya aset negara berupa 20% bidang lahan HGU yang berubah menjadi HGB,” ungkapnya.
Harli menyebut, sebelumnya Kejati Sumut telah menerima uang pengamatan kerugian negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar dan hari ini PT. Nusa Dua Propertindo (PT. NDP) mengembalikan kerugian negara sebesar Rp113.435.080.000,00.
“Maka kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Korupsi pada Perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land telah seluruhnya dikembalikan oleh Pelaku Pidana kepada negara melalui Penyidik pada Kejati Sumut,” pungkasnya. (Sbl)













