Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Indonesia Mendesak Peningkatan Perlindungan Pengungsi Seiring Terpilihnya Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB – Laman 2 – Sinarsergai
DaerahNasional

Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Indonesia Mendesak Peningkatan Perlindungan Pengungsi Seiring Terpilihnya Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB

×

Masyarakat Sipil Pemerhati Isu Pengungsi dan Pencari Suaka Indonesia Mendesak Peningkatan Perlindungan Pengungsi Seiring Terpilihnya Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB

Sebarkan artikel ini

 

Selain penanganan kedatangan melalui laut, masyarakat sipil juga mencatat beberapa pelanggaran terhadap prinsip non-refoulement, yang sejatinya tidak memperbolehkan negara untuk mendeportasi atau mengembalikan pencari suaka ke negara asal kedatangan. Terutama jika bahaya akan persekusi dan ancaman terhadap dirinya masih teridentifikasi. Seperti pada satu kasus di tahun 2023, saat terdapat satu pencari suaka asal Myanmar yang ditolak masuk saat sampai di Bandara dan kemudian dikembalikan ke negara asal keberangkatan.

 

Indonesia juga masih memiliki pekerjaan besar untuk mengembangkan kebijakan berbasis HAM dalam hak-hak kunci. Dalam konteks hak atas pendidikan misalnya. Meski akses pendidikan formal telah dibuka, namun kebijakan pemberian akses belum diberikan kepada jenjang pendidikan tinggi. Ketiadaan program dukungan pendidikan tinggi baik dalam bentuk mekanisme administratif yang ramah akan pengungsi dan pencari suaka serta ketiadaan dukungan pembiayaan pendidikan tinggi maupun pendidikan gratis menghalangi pengungsi dan pencari suaka dalam mengakses pendidikan tinggi.

 

Masalah minimnya dukungan pembiayaan juga terjadi dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Mengingat pengungsi dan pencari suaka tidak memiliki pendapatan, fasilitas medis menjadi sulit didapat pada saat dirinya harus melakukan pembayaran secara mandiri. Terutama bagi mereka yang membutuhkan fasilitas medis berkepanjangan. Perlu diingat, aspek pemenuhan HAM yang dikenal dalam hukum internasional, juga melingkupi aspek aksesibilitas ekonomi. Artinya, untuk dapat menikmati pemenuhan hak-hak dasar, fasilitas dan program harus terjangkau secara ekonomi bagi seluruh manusia tanpa terkecuali.

 

Kami juga menyoroti pentingnya Indonesia untuk menjadi jembatan bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara dan juga di kawasan lain, agar tidak lagi menerapkan kebijakan yang bertendensi melanggar HAM bagi pencari suaka yang bermigrasi ke wilayah negara masing-masing. Sebagai Ketua Dewan HAM, Indonesia memiliki mandat moral untuk memastikan bahwa setiap nyawa yang bermigrasi dalam keadaan darurat, mendapatkan pertolongan pertama yang layak sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *