Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Karena persoalan tersebut tidak kunjung terselesaikan, dalam rapat koperasi yang digelar pada 21 Maret 2024, pengawas menganjurkan agar para anggota menempuh jalur hukum.
Bilhem juga menyebutkan bahwa KMP3 Palipi tercatat memiliki saham atau aset sekitar Rp17 miliar. Menurutnya, kasus dugaan penggelapan dana koperasi tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Samosir. “Informasinya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Samosir,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengurus KMP3 Palipi terkait dugaan tersebut maupun langkah konkret pengembalian dana anggota. Para anggota berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak anggota koperasi.( rit/hot)













