JAKARTA,Sinarsergai.com – Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan hutan sehingga berimbas terjadinya bencana di wilayah Sumatera dan Aceh.
Analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas dan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam (SDA), meliputi sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.
Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu juga menyebut, bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo dalam menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar selaras dengan amanat konstitusi Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Nasky menilai langkah pencabutan izin tersebut sebagai tindakan tegas dalam penegakan hukum. Pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola kehutanan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, pada Kamis, (22/1/2026).
*Langkah tegas Prabowo Melindungi Kepentingan Negara dan Menjaga Kelestarian Lingkungan*
Selain itu, Menurut Nasky, kebijakan ini mencerminkan komitmen negara menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan hutan, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Kami mendukung sepenuhnya perjuangan Presiden Prabowo untuk menata ulang pengelolaan sumber daya alam agar kembali pada roh konstitusi, yakni Pasal 33 UUD 1945, di mana kekayaan alam harus dikelola dan dipergunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Selanjutnya, Founder Nasky Milenial Center itu menjelaskan, keseriusan pemerintah dalam melakukan penertiban usaha berbasis SDA ditunjukkan sejak awal masa pemerintahan Presiden Prabowo. Dua bulan setelah dilantik, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).













