Dukung Langkah Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA, Analis Apresiasi Komitmen Prabowo Jaga Kelestarian Lingkungan – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Dukung Langkah Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA, Analis Apresiasi Komitmen Prabowo Jaga Kelestarian Lingkungan

×

Dukung Langkah Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA, Analis Apresiasi Komitmen Prabowo Jaga Kelestarian Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Oleh karena itu, Ia menekankan pentingnya penegakan hukum berkelanjutan terkait pencabutan izin tersebut. Selain itu, dia mendorong perbaikan sistem pengawasan perizinan.

“Langkah yang sudah diambil pemerintah ini juga penting disertai dengan penegakan hukum lanjutan dan pemulihan kawasan hutan, serta perbaikan sistem pengawasan perizinan ke depan,” tuturnya.

“Dengan transparansi dan kepastian hukum yang jelas, kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat tata kelola kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan rasa aman bagi lingkungan maupun dunia usaha,” tambah Nasky.

Diakhir pernyataannya, Ia menambahkan, penataan dan penertiban usaha berbasis SDA merupakan jalan untuk memastikan pengelolaan kekayaan alam nasional benar-benar diabdikan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945.

“Pemerintah harus terus konsisten menertibkan perusahaan-perusahaan yang selama ini merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Semua pelaku usaha, khususnya di sektor sumber daya alam, wajib tunduk dan patuh pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI),” pungkasnya.

*Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan*

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mencabut izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan hutan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Istana membeberkan ragam alasan pencabutan izin pemanfaatan lahan terhadap 28 perusahaan tersebut.

Mensesneg, Prasetyo Hadi, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026),

mengatakan perusahaan tersebut melakukan pemanfaatan lahan di luar izin yang diberikan. Termasuk melakukan pemanfaatan hutan secara ilegal di kawasan hutan dilindungi.

“Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” kata Prasetyo Hadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *