Melalui perjanjian kerja sama ini, kedua pihak akan melaksanakan berbagai bentuk kolaborasi, antara lain penyebarluasan informasi dan edukasi terkait P4GN, deteksi dini penyalahgunaan narkotika, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi, dukungan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika, hingga dukungan terhadap layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Ditjenpas Aceh dan BNNP Aceh semakin kuat dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh.
Zainal













