Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun di internal kejaksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin yang dapat dibuktikan sesuai dengan tuduhan yang disampaikan.
Terkait fakta hukum yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa dalam persidangan, Irwan Marbun menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Yasir berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Narkotika.
“Menyangkut fakta hukum yang disampaikan oleh penasihat hukum, terkait fakta persidangan yang menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Yasir hanya dianggap mengetahui peristiwa tersebut namun tidak melaporkannya, perlu kami tekankan bahwa JPU menuntut berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan segala hal tersebut untuk diputuskan oleh hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Aceh Timur menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya keputusan perkara kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan
Zainal













