Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur eksploitasi seksual, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan sanksi lebih berat. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan penuh terhadap anak dari segala bentuk penyalahgunaan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.(tim)













