Kurang Dari 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Ringkus Residivis Curanmor – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Kurang Dari 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Ringkus Residivis Curanmor

×

Kurang Dari 1×24 Jam, Unit Reskrim Polsek Gunung Malela Ringkus Residivis Curanmor

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN, Sinarsergai.com— Kecepatan, ketepatan, dan ketangguhan. Itulah tiga kata yang paling tepat menggambarkan kinerja Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara kali ini. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak laporan pencurian diterima, tim Unit Reskrim Polsek Gunung Malela berhasil melacak, memburu, dan meringkus seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah melarikan diri sejauh Kota Medan. Lebih mengejutkan, satu pelaku ini ternyata menyimpan rekam jejak tiga kasus kejahatan serius di tiga wilayah hukum yang berbeda.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 17.10 WIB, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas capaian luar biasa Unit Reskrim Polsek Gunung Malela tersebut. “Kurang dari 1×24 jam pelaku sudah berhasil diringkus. Ini bukan hal yang mudah, apalagi pelaku sudah melarikan diri ke luar wilayah. Ini adalah bukti nyata bahwa Polri yang profesional, responsif, dan tidak pernah membiarkan masyarakat berjuang sendirian menghadapi kejahatan,” ujar AKP Verry Purba dengan penuh kebanggaan.

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 14.00 WIB, di Huta Sidomulyo, Nagori Laras Dua, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Siang itu, korban berinisial HI bersama dua orang saksi, Luthfi Aditya Zamri dan Fadil Ariansyah, tengah sibuk membersihkan ranting pohon jati di pinggir Jalan Huta Sidomulyo. Korban kemudian menyuruh Luthfi pulang ke rumah untuk mengambil parang. Sekembalinya, Luthfi memarkirkan sepeda motornya di tepi jalan. Dalam sekejap, saksi Fadil Ariansyah menyaksikan seorang laki-laki tidak dikenal dengan berani dan tanpa izin mengambil satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam bernomor polisi BK 2025 TBH atas nama Muhammad Juni, sekaligus satu unit laptop merek Acer milik korban. Kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *