Laporan korban Hasrul Irwansyah ke Polsek Gunung Malela langsung disambut dengan gerak cepat. “Tidak ada waktu untuk menunggu. Saya langsung perintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal dan penyidik untuk segera bekerja mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pelaku. Setiap menit sangat berharga,” ucap AKP Hengky B. Siahaan.
Penyelidikan yang cepat dan terukur berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai WIRA HADI SAPUTRA (24), wiraswasta beralamat di Jalan Kartini Bawah No. 01, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Namun pelaku ternyata telah lebih dulu kabur ke Kota Medan. Tanpa gentar, pada Sabtu malam, 11 April 2026, sekira pukul 22.00 WIB — hanya beberapa jam setelah kejadian — IPDA B. Situngkir, S.H., bersama seluruh tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Malela langsung tancap gas menuju Kota Medan. Sebuah keputusan berani yang mencerminkan semangat tanpa kompromi dalam menegakkan hukum.
Perburuan malam yang melelahkan itu berbuah manis. Pada Minggu, 12 April 2026, sekira pukul 09.30 WIB, residivis Wira Hadi Saputra berhasil dibekuk di Jalan Halat, Pasar Merah, Kecamatan Medan Kota. Saat diinterogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa satu unit Yamaha NMAX hitam nomor polisi BK 2025 TBH, satu unit laptop Acer, dan satu buah helm bogo berhasil diamankan.
Namun pengakuan pelaku membuka fakta yang jauh lebih mencengangkan. “Dari hasil interogasi, pelaku mengakui dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret di wilayah hukum Polsek Batu Nanggar, Polres Simalungun, serta penggelapan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar. Ini bukan pelaku biasa — ini residivis yang beroperasi lintas wilayah dan sudah seharusnya dihentikan selamanya,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Pelaku kini telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan. Koordinasi segera akan dilakukan bersama Unit Reskrim Polsek Batu Nanggar dan Polsek Siantar Barat guna mengusut tuntas seluruh rangkaian kejahatan pelaku. Ia dijerat Pasal 476 KUHPidana dengan ancaman hukuman berat.













