1.Putusan MK Nomor `138/PUU-XIII/2015 mengubah Pasal 42 UU No.39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan mewajibkan setiap perusahaan memiliki IUP dan Sertifiakt HGU.
2.Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 05 tahun 2019 tentang Tata cara Perizinan
Berusaha sektor pertanian yang menegaskan bahwa HGU merupakan persyaratan dasar dalam
memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP).
3.Pasal 1 pada poin (10) Peraturan menteri Pertanian Nomor 26/Permentan OT.140/2007
tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan yang berbunyi Izin Usaha Perkebunan 9IUP)
dalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib memiliki oleh perusahaan yang
melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintegrasi dengan usaha industry pengolahan
hasil perkebunan.
Selanjutnya, dalam orasi tersebut, Zuhari meminta PT DMK untuk mencabut sendiri tanaman Pohon Kelapa Sawit yang telah ditanam diatas lahan kelompok 80, kami tidak rela digunakan untuk usaha Kelapa Sawit. Sudah puluhan tahun petani plasma kelompok 80 menderita.Ungkapnya.
Sebelumnya, Erwinsyah salah satu perwakilan Ketua Kelompok 80, meminta PT DMk agar mengembalikan minta lahan kelompok 80. Sudah puluhan tahun lahan kelompok 80 tanpa ada ada pemberitahuan. “Tanah kelompok 80 kata Erwinsyah, semestinya dijadikan Tambak Udang sesuai dengan peruntukan HGU, bukan dijadikan Kebun Kelapa Sawit.ujarnya. Turut hadir dalam pengamanan aksi unjukrasa Kabag Ops Polres Sergai kompol David Sinaga,S.H,M.Si, Kasat intelkam Polres Sergai Iptu Sukma Atmaja, S.H,Pengacara Petani Plasma Kelompok 80 Dr.Isma Yani,SH,M.H,dan rekan,Sekretaris Tim Penyelesaian Kelompok 80 Arifin,S.Pd, Bendahara Tatang Ariandi.(R-04)













