Lebih lanjut, BARAHATI secara tegas mendesak Kementerian Keuangan untuk mengevaluasi kinerja Bea Cukai Pematangsiantar. Mereka menilai, jika benar ada THM yang beroperasi tanpa kelengkapan NPPBKC atau tidak sesuai ketentuan, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Kondisi ini dinilai berpotensi memperparah peredaran barang ilegal, termasuk minuman tanpa cukai dan narkotika.
Secara regulasi, NPPBKC merupakan kewajiban bagi setiap pengusaha yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai seperti minuman beralkohol. Tanpa izin tersebut, aktivitas usaha dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi hukum. Dalam konteks ini, peran Bea Cukai menjadi sangat penting sebagai garda terdepan dalam pengawasan distribusi barang kena cukai agar tidak disalahgunakan.
Menutup pernyataannya, Zulfikar Efendi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya tindakan nyata dari pemerintah. Ia berharap Presiden melalui jajaran terkait dapat segera mengambil langkah tegas, baik dalam memberantas peredaran narkoba maupun menertibkan seluruh THM yang tidak patuh terhadap regulasi. “Kami ingin Pematangsiantar bersih dari narkoba dan praktik ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(tim/rel)













