JAKARTA, Sinarsergai.com-Data terbaru: 15 meninggal dunia, 91 luka-luka dengan kondisi 53 masih dirawat, 38 telah dipulangkan_
Pemerintah melalui Menteri Perhubungan RI Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa penanganan korban menjadi fokus utama dalam insiden yang terjadi di wilayah Bekasi Timur. Hingga saat ini, total korban tercatat sebanyak 106 penumpang, terdiri dari 15 meninggal dunia dan 91 luka-luka, dengan 38 penumpang telah diperbolehkan pulang dan sisanya masih dalam perawatan di rumah sakit.
“Kami memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan yang optimal. Untuk operasional KRL, pembukaan kembali akan dilakukan setelah seluruh aspek keselamatan dinyatakan terpenuhi, termasuk hasil clearance dari KNKT. Saat ini sedang dilakukan uji coba sarana, persinyalan, dan kesiapan stasiun,” ujar Dudy.
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh pelanggan dan keluarga korban atas kejadian yang menimbulkan duka ini.
“Kami tidak henti-hentinya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga korban dan pelanggan yang terdampak. Total korban saat ini 106 orang, dengan 15 meninggal dunia. Sebanyak 53 penumpang masih dirawat di rumah sakit dan 38 lainnya telah dipulangkan,” jelas Bobby.
Ia menambahkan, proses evakuasi dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian, yang berlangsung hingga sekitar 10 jam untuk memastikan seluruh penumpang dapat tertangani dengan baik. Selanjutnya dilakukan penanganan sarana, termasuk evakuasi rangkaian KRL yang terdampak.
Dalam proses pemulihan, jalur hilir Bekasi–Tambun telah dibuka sejak Selasa dini hari (27/4) pukul 01.30 WIB. Jalur hulu juga telah dinyatakan aman untuk dilalui dengan pembatasan kecepatan 30 km/jam, sesuai rekomendasi keselamatan.
KAI bersama regulator dan pihak terkait terus melakukan evaluasi menyeluruh, baik internal maupun eksternal, serta mendukung penuh proses investigasi oleh KNKT. Selain itu, KAI dan Kementerian Perhubungan juga menegaskan komitmen untuk meningkatkan keselamatan, termasuk penertiban perlintasan sebidang dan pemenuhan standar keselamatan di lapangan.













