BANDA ACEH,Sinarsergai.com -Aksi demonstrasi penolakan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh yang berlangsung di Banda Aceh, Senin ( 04/Mei/2026) diwarnai tindakan represif aparat terhadap massa aksi.
Ketegangan yang terjadi di lapangan berujung pada pemukulan terhadap peserta demonstrasi hingga menyebabkan sejumlah massa terluka.
Salah satu dari aliansi mahasiswa Universitas Malikussaleh, Ega Irvanda, yang turut membersamai jalannya aksi di Banda Aceh, mengecam keras tindakan aparat yang dinilai bertindak di luar prinsip pengamanan demonstrasi.
“Hari ini kami membersamai aksi massa teman-teman di Banda Aceh. Namun saya melihat aparat bertindak semena-mena dan tidak terarah dalam melakukan penertiban. Bahkan, aparat terkesan menganggap biasa tindakan kekerasan yang mereka lakukan terhadap massa aksi,” ujar Ega.
Menurut Ega, tindakan tersebut menjadi catatan serius bagi kualitas demokrasi di Aceh. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, hak tersebut juga dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menempatkan penyampaian aspirasi sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang wajib dihormati dan dilindungi.
“Karena itu, pengamanan aksi seharusnya dilakukan secara proporsional, terukur, dan menghormati hak warga negara, bukan justru menjadikan kekerasan sebagai jawaban atas aspirasi,” tegas Ega.
Ia juga menyoroti pola pengamanan di lapangan yang dinilai perlu dievaluasi secara serius.
“Ini menjadi catatan penting bagi kita. Mereka yang dijadikan pagar pengamanan saat demonstrasi banyak yang belum cukup memahami prosedur pengamanan massa dan masih labil secara emosional, sehingga pemukulan dianggap hal biasa dan seolah tidak ada masalah,” lanjutnya.
Atas insiden tersebut, Ega Irvanda menyampaikan pernyataan sikap dengan mengecam keras segala bentuk represifitas aparat terhadap massa aksi. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap demonstran bukan hanya melukai peserta aksi secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan ruang kebebasan sipil.













