Isu Penahanan Tak Mampu BayarBiaya, Direktur RSUD Amri Tambunan Dr Erlinda Yani : Itu Tidak Benar Alias Hoaks – Laman 2 – Sinarsergai
Daerah

Isu Penahanan Tak Mampu BayarBiaya, Direktur RSUD Amri Tambunan Dr Erlinda Yani : Itu Tidak Benar Alias Hoaks

×

Isu Penahanan Tak Mampu BayarBiaya, Direktur RSUD Amri Tambunan Dr Erlinda Yani : Itu Tidak Benar Alias Hoaks

Sebarkan artikel ini

“Saat itu kami belum izinkan pulang demi keselamatan dan pemulihan pasien, dan hal ini pun sudah disepakati serta disetujui oleh pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia. Namun, justru saat proses penanganan medis masih berjalan, beredar pemberitaan yang menuduh kami menahan pasien karena alasan biaya. Sekali lagi saya tegaskan, tuduhan itu tidak benar sama sekali,” jelasnya.

Baru pada hari Senin, 11 Mei 2026, setelah melalui pengamatan dan penanganan intensif, kondisi kesehatan Nurdin Lubis dinyatakan stabil dan memenuhi syarat untuk dirawat jalan. Pasien pun resmi dipulangkan dan dijemput oleh pihak pengelola Rumah Lansia Bahagia sekira pukul 21.30 WIB malam itu juga tanpa ada hambatan atau penahanan apa pun.

Sebagai bentuk validasi kebenaran informasi, dr. Erlinda Yani juga menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim dari Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang telah melakukan pertemuan langsung dan konfirmasi tertutup dengan pengurus Rumah Lansia Bahagia. Hasilnya sangat jelas dan mendukung penjelasan pihak rumah sakit.

“Kami sudah turun langsung menemui pengurus untuk memastikan hal ini. Pihak pengurus Rumah Lansia Bahagia secara tegas menyatakan TIDAK PERNAH merasa keberatan, tidak ada komplain, dan sama sekali tidak memiliki masalah terkait pelayanan maupun biaya selama Nurdin Lubis menjalani perawatan di RSUD ini. Artinya, isu yang berkembang di media itu murni kekeliruan informasi yang tidak berdasar,” pungkas dr. Erlinda Yani guna meluruskan persepsi publik.

Dengan klarifikasi ini, pihak RSUD Drs.H.Amri Tambunan berharap masyarakat dapat memahami fakta yang sesungguhnya dan tetap percaya bahwa pelayanan kesehatan di institusi tersebut senantiasa berpegang pada prinsip etika medis, kemanusiaan, dan aturan hukum yang berlaku. (R-15)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *