“Melarang pers sama artinya dengan menutup akses publik terhadap informasi. Ini adalah tindakan anti-demokrasi dan bentuk perlawanan terhadap prinsip transparansi pemerintahan,.ujar Hendrik
Sementara itu ketua Ikatan Wartawan Online (Iwo) Aceh Timur Zainal Abidin,sikap kepala dinas pendidikan provinsi Aceh mencerminkan kegagalan memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi dan alat kontrol sosial. Jika dibiarkan, tindakan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi instansi pemerintah lain di Aceh Timur.
Ia menegaskan, pejabat publik yang tidak sejalan dengan pemberitaan media seharusnya menempuh jalur hukum yang sah, yakni hak jawab atau klarifikasi, bukan melakukan pembungkaman secara sepihak.
“Menutup pintu kantor bagi wartawan adalah simbol ketakutan terhadap akuntabilitas. Negara tidak boleh kalah oleh pejabat yang alergi terhadap pengawasan,” ujarnya.
Jika ada oknum wartawan ataupun LSM yang dianggap meresahkan ataupun ada indikasi memeras laporkan saja jangan di pukul rata semua untuk wartawan dan LSM.ujar Zainal.
Sementara Iwan Saputra ketua gabungan wartawan Indonesia (GWI) Aceh Timur juga mengatakan sikap agar kadis pendidikan Aceh segera mengklarifikasi pernyataan tersebut yang diduga telah membatasi gerak wartawan.
Kita meminta kepada gubernur Aceh Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem agar menegur kadis pendidikan tersebut.pungkasnya.
Zainal













