Diduga Dibekingi Legislator Pemilik Bangunan Showroom Abaikan Surat Perkimcikataru – Laman 2 – Sinarsergai
Medan

Diduga Dibekingi Legislator Pemilik Bangunan Showroom Abaikan Surat Perkimcikataru

×

Diduga Dibekingi Legislator Pemilik Bangunan Showroom Abaikan Surat Perkimcikataru

Sebarkan artikel ini

Begitu pula dengan oknum anggota DPRD Kota Medan yang namanya dikaitkan dalam persoalan ini. Hingga berita ini diturunkan, nomor telepon yang dihubungi tidak aktif dan pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum mendapat jawaban.

Renovasi Tetap Wajib Urus PBG Jika Mengubah Bangunan

Sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik bangunan yang sebelumnya telah memiliki izin, baik IMB maupun dokumen legal lainnya, tidak serta-merta terbebas dari kewajiban mengurus PBG apabila melakukan renovasi yang mengubah fungsi, luas, struktur, ketinggian, atau spesifikasi teknis bangunan.

Dengan demikian, apabila bangunan yang direnovasi akan dialihfungsikan menjadi showroom mobil atau mengalami perubahan signifikan dari kondisi sebelumnya, maka pemilik bangunan wajib mengajukan PBG baru atau melakukan penyesuaian dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berpotensi Mengurangi PAD Kota Medan
Selain menyangkut kepatuhan terhadap regulasi, pembangunan atau renovasi bangunan tanpa PBG juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Sebab, penerbitan PBG dan layanan terkait merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang berkontribusi terhadap PAD Kota Medan.

Apabila pembangunan tetap berlangsung tanpa mengantongi PBG sesuai ketentuan, maka daerah berpotensi kehilangan penerimaan yang seharusnya masuk ke kas pemerintah. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap bangunan yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dinilai penting guna menjaga kepatuhan hukum sekaligus mengoptimalkan PAD Kota Medan.(rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *